Keluarkan SP3, Kejagung Setop Penyidikan Kasus Pelindo II

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 07/09/2021 10:54 WIB
Foto: Bongkar Muat Peti Kemas di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi, menyatakan pihaknya menghentikan penyidikan kasus itu karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.

"Ya sudah (diSP3). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Supardi kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

Supardi menjelaskan, kerugian negara sulit ditemukan karena masih berupa perkiraan (potential loss), sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana.

"Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa, apakah itu bener rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan," ungkapnya.

Berita Selengkapnya >> Klik di Sini



(dru)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun - Klaim Asuransi Air India Rp 7,7