MARKET DATA

Keluarkan SP3, Kejagung Setop Penyidikan Kasus Pelindo II

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
07 September 2021 10:54
Keluarkan SP3, Kejagung Setop Penyidikan Kasus Pelindo II
Foto: Bongkar Muat Peti Kemas di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi, menyatakan pihaknya menghentikan penyidikan kasus itu karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.

"Ya sudah (diSP3). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Supardi kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

Supardi menjelaskan, kerugian negara sulit ditemukan karena masih berupa perkiraan (potential loss), sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana.

"Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa, apakah itu bener rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan," ungkapnya.

Berita Selengkapnya >> Klik di Sini

(dru) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pelindo Kebut Normalisasi Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu


Most Popular
Features