FOTO

Intip UMKM di Tengah Penolakan Wacana Pengenaan Pajak Minimum

CNBC Indonesia/Muhammad Sabki, CNBC Indonesia
Senin, 06/09/2021 15:50 WIB

Asosiasi pengusaha UMKM menolak draft RUU KUP yang akan menaikkan besaran tarif untuk pajak penghasilan (PPh) UMKM.

1/6 Ilustrasi UMKM. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pekerja mengikat barang di workshop produksi baju olahraga di Tengerang Selatan, Senin (6/9/2021). CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

2/6 Ilustrasi UMKM. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sejumlah asosiasi pengusaha UMKM menolak draft Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang akan menaikkan besaran tarif untuk pajak penghasilan (PPh) UMKM. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

3/6 Ilustrasi UMKM. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Di tengah situasi pandemi, para asosiasi menilai kebijakan tersebut tidak tepat lantaran banyak UMKM tengah menghadapi kesulitan keuangan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

4/6 Ilustrasi UMKM. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Seperti diketahui, pemerintah berencana memberlakukan pajak tarif minimum atau alternative minimum tax termasuk kepada perusahaan rugi. Rencananya, pajak minimum dipatok sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

5/6 Ilustrasi UMKM. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai pemberlakuan pajak minimum perlu untuk menghindari perusahaan yang enggan bayar pajak. Sebab, banyak perusahaan yang mengaku merugi bertahun-tahun tetapi tetap menjalankan operasionalnya tanpa gangguan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

6/6 Ilustrasi UMKM. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), WP badan yang pada satu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, dikenakan PPh minimum. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)