Kerap Terlibat Korupsi, Berapa Gaji Bupati Hingga Gubernur?

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
06 September 2021 14:15
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (Tangkapan Layar Instagram @
humas_kab_prob) Foto: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (Tangkapan Layar Instagram @ humas_kab_prob)

Jakarta, CNBC Indonesia - Jabatan sebagai kepala daerah kerap menjadi incaran banyak orang. Baik itu sebagai Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.

Ini terlihat dari persaingan sengit saat pemilihan kepala daerah. Banyak cara yang dilakukan para calon pimpinan daerah untuk bisa menjadi orang nomor satu di daerahnya.

Namun, tidak semua yang ingin menjadi pimpinan daerah bisa melakukannya. Sebab, sudah menjadi rahasia umum jika ingin menjadi Gubernur hingga Walikota membutuhkan modal yang besar.

Dengan modal yang besar untuk menjadi pimpinan daerah ini pula banyak yang sudah menduga jika pimpinan daerah akan kerap melakukan kecurangan. Sehingga jika ada pejabat yang tersandung kasus korupsi sudah menjadi sesuatu yang terkesan 'wajar'.

Baru-baru ini salah satu pejabat yang tersandung kasus korupsi adalah Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari terkait dengan jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo. Tak hanya Puput, suaminya Hasan Aminuddin yang juga merupakan anggota DPR ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu berapa sebenarnya penghasilan seorang pimpinan daerah?

Untuk gaji pokok dan tunjangan kepala daerah baik Gubernur, Walikota hingga Bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomot 59 tahun 2000. Aturan ini direvisi dari PP nomor 9 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.

Dalam pasal 4 aturan ini dituliskan bahwa besaran gaji pokok bagi kepala daerah adalah:

- Kepala Daerah Propinsi (Gubernur) adalah Rp 3.000.000 sebulan dan Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp 2.400.000 sebulan;

- Kepala Daerah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota) adalah Rp 2.100.000 sebulan;

- Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp 1.800.000 sebulan.

Selain gaji pokok, penghasilan pimpinan daerah ini juga mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. Untuk tunjangan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jadi, meski gaji pokok cukup kecil, namun ditambah tunjangan serta biaya operasional maka penghasilan kepala daerah juga tinggi. Salah satunya adalah tunjangan Bupati yang ditetapkan sebesar Rp 3,78 juta per bulan dan Wakil Bupati sebesar Rp 3,24 juta yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan lainnya yang didapatkan kepala daerah antara lain tunjangan beras, anak, istri, kesehatan yakni BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, untuk biaya operasional pemimpin daerah tergantung dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya. Ini biasanya juga mendapatkan alokasi di APBD untuk menunjang kegiatan pimpinan daerah dalam melaksanakan tugasnya.

Untuk tunjangan operasional pimpinan daerah tertuang dalam PP 109 tahun 2000 yang berdasarkan PADnya. Berikut rinciannya:

- Daerah PAD nya sampai Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3% dari PAD;

- Daerah PAD nya Rp 5 miliar-10 miliar, maka tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2% dari PAD;

- Daerah PAD Rp 10 miliar-20 miliar, maka tunjangan operasional paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5% dari PAD;

- Daerah PAD Rp 20 miliar-50 miliar, maka tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8% dari PAD;

- Daerah PAD Rp 50 miliar-150 miliar, maka tunjangan operasional paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4% dari PAD;

- Daerah PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15% dari PAD.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ultimatum Tito untuk Kepala Daerah Soal Varian Delta Covid-19


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading