Satgas BLBI Panggil Kaharudin Ongko, Tagih Utang Rp 8,2 T!

MAIKEL JEFRIANDO, CNBC Indonesia
04 September 2021 10:40
Konferensi Pers Menko Polhukam terkait Pelantikan Pokja dan Sekretariat Satgas BLBI
Foto: Konferensi Pers Menko Polhukam terkait Pelantikan Pokja dan Sekretariat Satgas BLBI

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali mengumumkan pemanggilan obligor dan debitur lewat media massa.

Kali ini pemanggilan ditujukan kepada Kaharudin Ongko yang merupakan petinggi dari Bank Umum Nasional (BUN).

Seperti yang dikutip CNBC Indonesia, Sabtu (4/9/2021) dari lembaran pengumuman dengan nomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut, total tagihan yang harus dibayarkan adalah Rp 8,2 triliun.

Tagihan itu meliputi, Rp 7,8 triliun dari PKPS Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359,4 miliar dari PKPS Bank Arya Panduarta.

Kaharudin diketahui memiliki tiga alamat, yaitu Paterson Hill Singapura dan dua lainnya di dalam negeri antara lain di Setiabudi, Jakarta Selatan dan Menteng Jakarta Pusat.

Satgas menginginkan kehadiran Kaharudin pada Selasa 7 September 2021 di kantor Kementerian Keuangan dan menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ngutang Rp 8,2 T di Kasus BLBI, Ini Sosok Kaharudin Ongko

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular