
BI Rilis Aturan Baru: Manjakan UMKM Dapat Kredit

Pembiayaan inklusif yang dimaksud adalah penyediaan dana yang diberikan bank untuk UMKM, Korporasi UMKM, dan perorangan berpenghasilan rendah (PBR).
Pembiayaan inklusif ini bisa dilakukan dalam empat opsi yakni memberikan kredit secara langsung ke UMKM dan rantai pasok, pemberian kredit melalui lembaga jasa keuangan, badan layanan umum dan badan usaha, pembelian surat berharga pembiayaan inklusif, serta pembiayaan inklusif lainnya yang ditetapkan BI.
"Dengan aturan RPIM ini ada opsi lain, bank bisa menyalurkan kredit lewat mitra seperti fintech atau membeli surat berharga pembiayaan inklusif (SBPI) yang underlyingnya pembiayaan UMKM," jelas Juda.
SBPI yang dimaksud Juda bisa berupa Surat Berharga Negara (SBN) inklusif yang diterbitkan pemerintah yang komitmen penggunaannya untuk program pengembangan UMKM/PBR dan pembiayaan inklusif.
SBPI juga bisa dalam bentuk Efek Beragun Aset (EBA) inklusif yang memiliki underlying pembiayaan inklusif, covered bonds dan sukuk BI inklusif.
Selain itu, SBPI bisa berupa obligasi/MTN inklusif yang komitmen penggunaan dananya untuk pembiayaan inklusif serta sertifikat deposito pembiayaan inklusif.
Juda menambahkan, penerbitan SBN inklusif nantinya akan memiliki seri khusus. "BI saat ini sedang melakukan konsolidasi dengan pemerintah untuk penerbitan SBN inklusif ini, termasuk juga untuk SBN syariah yang secara natural sudah inklusif," ujarnya.
Dalam mengantisipasi terjadinya terjadi over supply SBN inklusif terhadap penyaluran kredit UMKM secara langsung ataupun melalui kolaborasi dengan mitra maka jumlahnya akan diatur oleh BI.
"Jumlahnya tentu akan diatur sesuai supply dan demand," kata Juda melanjutkan.
SBPI nantinya dapat diperdagangkan. Jika banknya memiliki likuiditas yang cukup untuk pembiayaan inklusif maka SBPI bisa dijual. Sebaliknya bagi bank yang masih kekurangan untuk memenuhi rasio RPIM maka bisa membeli SBPI yang dijual bank lainnya.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]