Jadi Sopir atau Satpam di Kementerian Gajinya Berapa ya?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
03 September 2021 14:05
Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di lingkungan Kementerian. Diantaranya ada satpam, pengemudi (supir kantor), petugas kebersihan (OB) dan pramubakti.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja.

"Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja," tulis PMK tersebut yang dikutip Jumat (3/9/2021).

Gaji honor tertinggi untuk satpam dan pengemudi ada di wilayah DKI Jakarta, begitu juga untuk petugas kebersihan dan pramubaktinya. Untuk satpam dan pengemudi di K/L DKI Jakarta diberikan sebesar Rp 5.344.000 per bulan, sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti Rp 4.858.000 juta per bulan.

Tertinggi kedua ada untuk satpam cs yang bekerja di wilayah Papua. Di mana untuk satpam dan pengemudi diberikan gaji Rp 4.256.000, lalu petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.869.000.

Selanjutnya tertinggi ketiga ada untuk pekerja yang berada di wilayah Jawa Timur. Untuk satpam dan supir ditetapkan gajinya Rp 4.135.000 serta untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.759.000 per bulannya.

Tak hanya gaji, satpam hingga OB juga mendapatkan uang lembur dan uang makan lembur. Untuk uang lembur ditetapkan sebesar Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Tahu Gaji Satpam & Driver di Kementerian? Ini Daftarnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular