
Mau Tahu Gaji Satpam & Driver di Kementerian? Ini Daftarnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Bekerja di instansi pemerintah adalah impian banyak orang. Sebab, dianggap akan menjamin hidup dengan penghasilan yang tinggi.
Hal tersebut mungkin benar jika bekerja sebagai pejabatnya. Namun, apakah hal tersebut berlaku bagi yang bekerja sebagai satpam dan juga supir di instansi pemerintah?
Untuk itu, mari kita lihat gaji pokok yang diterima oleh satpam dan juga supir yang ada di instansi pemerintah. Gaji pokok ini disebut sebagai honorarium yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Dalam aturan ini, untuk honorarium satpam dan pengemudi ditentukan berdasarkan provinsi. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.
Penghasilan satpam dan diver tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta. Dimana ditetapkan sebesar Rp 5.344.000 per bulan. Kedua tertinggi ada di wilayah Provinsi Papua dengan nilai Rp 4.256.000 per bulan.
Selanjutnya tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan.
Namun, ini hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13 ribu per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30 ribu per hari.
Berikut rincian gaji pokok satpam dan driver di seluruh wilayah RI:
![]() Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti. (Dok. Ist) |
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Sopir atau Satpam di Kementerian Gajinya Berapa ya?