
Bukan Pajak, Ini Cara Agar Pemerintah Tak Lagi Terlilit Utang

Rencana pemerintah untuk mengenakan tarif pajak baru di beberapa kelompok barang dan jasa dianggap bukan solusi yang tepat. Alih-alih mendorong penerimaan, kebijakan tersebut justru akan menahan laju pemulihan ekonomi.
"Setiap kenaikan rate Rp 1 maka akan menimbulkan beban kepada pembayar pajak sebesar Rp 0,59. Jadi netnya cuma Rp 0,41," jelasnya.
Dapat diartikan bahwa negara benar akan mendapatkan penerimaan, akan tetapi konsumsinya akan turun. Konsumsi memegang porsi terbesar dari perekonomian Indonesia. Jadi, ekonomi yang tadinya mulai bergairah, bisa kembali lesu akibat tarif pajak yang lebih tinggi.
Pemerintah dan DPR memang lagi dalam pembahasan Rancangan Undan-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di dalamnya ada rencana pengenaan PPN untuk sembako dan lainnya, PPh untuk orang sangat kaya, pajak karbon hingga pengampunan pajak.
Chatib menyarankan agar pemerintah lebih berhati-hati. Langkah administratif sangat diharapkan terjadi untuk mendorong penerimaan di tengah kondisi masyarakat masih berjuang melawan pandemi covid.
"Apa iya mau langsung naikin tarif, bukan kah lebih baik administratif dulu," pungkasnya.
(mij/dru)[Gambas:Video CNBC]