
Bukan Jimat, Ini Barang yang Harus Dibawa Saat Tes CPNS!

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan barang-barang apa saja yang perlu dibawa peserta ke lokasi tes ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPSN) 2021. Tentunya bukan jimat.
Adapun pelaksanaan ujian yang akan berlangsung adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai Kamis, 2 September 2021 secara bertahap. Peserta yang mengikuti ujian adalah yang lulus tahap verifikasi berkas atau administrasi.
Berikut barang-barang yang wajib dibawa peserta ke lokasi tes SKD:
1. Kartu tanda peserta ujian yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing peserta;
2. KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;
3. Formulir deklarasi sehat yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing peserta;
4. Hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam;
5. Membawa alat tulis pribadi ballpoint dan pensil kayu (bukan pensil mekanik)
6. Membawa kartu atau sertifikat vaksin khusus untuk Jawa, Madura, Bali.
BKN pun memberitahukan bahwa peserta ujian tidak boleh membawa kendaraan pribadi. Bagi peserta yang diantar, pengantar juga dilarang menunggu di lokasi ujian.
Sementara untuk pakaian peserta diminta menggunakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan)
2. Celana panjang (untuk pria)/rok (untuk wanita) berwarna hitam polos tanpa corak (jeans tidak diperkenankan)
3. Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab)
4. Sepatu tertutup berwarna hitam (sandal tidak diperkenankan).
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Astrazeneca Tarik Peredaran Vaksin Covid-19 di Seluruh Dunia