Belum Tahu Kapan Dimulai, Bangun Ibu Kota Baru Butuh 20 Tahun
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memaparkan kemajuan perencanaan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (1/9/2021).
"Pertama bahwa yang saya ingin luruskan bahwa kita kan tidak mungkin membangun ibu kota negara sulapan dalam waktu dua tahun, tiga tahun, empat tahun. Di dalam masterplan Bappenas juga yang sudah selesai itu diperkirakan 15-20 tahun. Jadi sebenarnya perencanaannya itu pekerjaannya 15-20 tahun," katanya.
"Nah itu tinggal kita membagi-bagi segmentasinya mau dimulai kapan dan kapan dimulai. Jadi itu yang kita coba selesaikan," lanjutnya.
Menurut dia, RUU IKN sudah siap dan telah dibahas antar K/L.
"Ini tinggal menunggu pandemi seperti apa dan kemudian kita ingin melakukan adaptasi dalam kondisi pandemi ini untuk ibu kota negara. Saya kira itu yang saya ingin saya sampaikan," kata Suharso.
Berdasarkan paparan Suharso, terdapat tiga poin perencanaan pemindahan IKN meliputi
a. Penyelarasan masterplan dengan RTR KSN: Kawasan dalam delineasi IKN
b. Penetapan RTR KSN IKN, RDTR BWP IKN
c. Penyelarasan masterplan IKN dengan desain KIPP meliputi:
- Pemutakhiran desain KIPP dilengkapi dengan penyesuaian tahapan pemindahan ASN, TNI, BIN, Polri, dan pemodelan skala detail
- Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
- Rencana land development untuk KIPP (M2 Agustus 2021)
- Basic design pada skala detail (1:500) (perumahan dan perkantoran).
Sedangkan untuk kerangka regulasi dan kelembagaan IKN terdiri dari:
RUU IKN:
Sudah selesai disiapkan dan telah dibahas antar K/L
Otorita IKN:
Telah dilaksanakan pembahasan antara K/L
Draft Rancangan Perpres telah disiapkan dan akan disesuaikan dengan UU IKN
(miq/miq)