
Maaf ya Papi Mami, Anak-anak Masih Belum Boleh Main ke Mal

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak usia di bawah 12 tahun masih belum boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan, meskipun kasus positif covid-19 mulai mereda.
Demikianlah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (31/8/2021).
Aturan tersebut juga menyertakan, kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Pengunjung dan pegawai wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melewati proses skrining.
Selanjutnya restoran/rumah makan, kafe di lokasi tersebut dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%,satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Sedangkan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan
tempat hiburan ditutup.
Aturan di atas berlaku untuk daerah dengan kategori level 3 wilayah Jawa Bali.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Longgar! Deretan Mal yang Boleh Buka Di Wilayah PPKM Level 4