Sudah Vaksin Kedua, Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 August 2021 10:21
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dosis vaksinasi bisa menentukan kelonggaran dari persyaratan perjalanan menggunakan transportasi umum. Khususnya pesawat udara di wilayah kategori level 2 dan 3 Jawa-Bali.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (31/8/2021)

Aturan tersebut menyatakan, apabila pengguna sudah vaksin hingga dosis kedua, maka cukup melakukan tes antigen pada H-1. Namun jika masih dosis pertama, maka harus tes PCR dalam kurun waktu H-2.

Sementara itu untuk pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut cukup menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes antigen H-1.

Pemerintah memastikan aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bertambah! Simak Daftar Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular