
Bun! Ini Aturan Sekolah Tatap Muka Daerah Level 2-3 Jawa Bali

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjenjang di berbagai daerah, meskipun kasus covid sudah mulai terlihat alami penurunan.
Seperti sebelumnya, ada pembagian wilayah dan kebijakan . Khusus wilayah Jawa Bali dengan kriteria level 3 dal level 2, pemerintah sudah memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 50%.
Demikianlah dikutip CNBC Indonesia dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021, Selasa (31/8/2021)
Akan tetapi ada beberapa pengecualian dari ketentuan kapasitas tersebut. Berikut rinciannya:
1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sekolah Tatap Muka Digelar, Waspada Klaster Baru Covid-19!