
Direstui Jokowi, Wakil Menteri Dapat Bonus Hingga Rp 580 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru terkait dengan posisi wakil menteri dalam kabinet. Payung hukum ini mengatur bonus, hingga penghargaan kepada para wakil menteri.
Aturan yang dimaksud dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 77/2021 tentang Wakil Presiden yang diteken Jokowi pada 19 Agustus lalu, seperti dikutip melalui laman Sekretariat Negara, Senin (30/8/2021).
Dalam aturan ini disebutkan bahwa wakil menteri yang berhenti atau telah menyelesaikan masa jabatannya akan diberikan uang penghargaan layaknya 'pesangon'.
"Uang penghargaan bagi wakil menteri paling banyak sebesar Rp 580.454.000 untuk satu periode masa jabatan wakil menteri," bunyi pasal 8 ayat 2 aturan tersebut.
Adapun pemberian uang penghargaan tersebut mengacu pada berapa lama masa jabatan sang wakil menteri.
Masa jabatan satu tahun akan mendapatkan 20% dari angka maksimal uang penghargaan, masa jabatan dua tahun 40%, masa jabatan tiga tahun 60%, masa jabatan empat tahun 80%, dan masa jabatan lima tahun 100%.menteri.
Meski demikian, uang penghargaan tersebut juga diberikan kepada wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum aturan tersebut diundangkan oleh pemerintah
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan Banyak Jabatan Wakil Menteri 'Hantu' di Kabinet Jokowi