Jokowi Punya 24 Jabatan Wamen, Kursi Mana Saja yang Kosong?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 December 2021 11:40
Presiden RI Jokowi memberi pernyataan tentang perkembangan PPKM, Senin 23/8/2021 (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden RI Jokowi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kesekian kalinya mengeluarkan aturan yang mengatur posisi wakil menteri bagi anggota Kabinet Indonesia Maju.

Teranyar, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) 110/2021 tentang Kementerian Sosial. Dalam aturan yang diteken pada 14 Desember 2021 lalu itu, Jokowi mengatur posisi wakil menteri.

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat membantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," tulis Pasal 2 aturan tersebut.

Adapun nantinya wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Wakil menteri mempunyai tugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, yang meliputi perumusan atau pelaksanaan kebijakan kementerian.

Selain itu, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, jumlah kursi wakil menteri saat ini mencapai 24 kursi. Angka tersebut membengkak jika dibandingkan dengan kepemimpinan Jokowi di awal pemerintahan.

Pada awal pemerintahannya, kursi wakil menteri hanya ada tiga yakni Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari 24 kursi wakil menteri, setidaknya ada sembilan kursi yang masih kosong. Mulai dari wakil Menteri Sosial, Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri investasi, dan Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

Selain itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Wakil Menteri Koperasi UKM, Wakil Menteri Perindustrian dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Dengan begitu, maka kini total kursi wakil menteri dalam tubuh kabinet menjadi 16 orang, meskipun tidak semua posisi terisi. Saat ini, setidaknya ada 12 posisi wakil menteri yang sudah terisi.

Beberapa waktu lalu, Menteri Sekretariat Negara Pratikno pernah mengungkap alasan Jokowi yang acap kali mengeluarkan aturan mengenai wakil menteri.

"Dalam perpres kelembagaan beberapa kementerian, memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak semuanya disini," kata Pratikno.

Pratikno pada saat itu mengatakan aturan wakil menteri memang bersifat dinamis. Meskipun ada posisi wakil menteri, namun tak serta mertta menjadi kewajiban untuk diisi.

"Itulah mengapa ada ada beberapa kementerian agama yang ada di pos wakil menteri, ada beberapa yang lain tidak diisi," tegasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Direstui Jokowi, Wakil Menteri Dapat Bonus Hingga Rp 580 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular