Perpanjang SIM Mati Bisa! Gak Pakai Repot & Tanpa Bikin Baru

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 30/08/2021 09:09 WIB
Foto: pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Barat. ((CNBC Indonsia.Trisusilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi pengurusan SIM mati dari sebelumnya hanya sampai 23 Agustus 2021. Terbaru, SIM mati sampai periode 30 Agustus 2021 juga bisa diproses untuk diperpanjang.

Artinya bagi pemilik SIM di wilayah kerja Polda Metro Jaya yang masa kedaluwarsa sampai 30 Agustus masih ada waktu cukup memperpanjang saja, tanpa harus membuat memulai tes awal dari baru lagi.


Hal ini bagian dari mendukung perpanjangan PPKM. Seperti dikutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Senin (30/8):

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s.d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya," jelas Polda Metro Jaya.

Halaman 2>>


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini

Pages