Ada Perubahan SIM C Bulan Ini, Cek Biaya Bikin & Perpanjangan

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
11 August 2021 07:00
pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Barat. ((CNBC Indonsia.Trisusilo)
Foto: pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Barat. ((CNBC Indonsia.Trisusilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah lama diwacanakan akhirnya perubahan tingkatan pada Surat Izin Mengemudi (SIM) C berlaku mulai bulan ini, Agustus 2021.

Mulai bulan ini ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan. Kepolisian menerapkan penggolongan SIM C. Jenis SIM ini dibagi 3 jenis, pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman, mengatakan bahwa biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu sama, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief.

Pada lampiran aturan di atas tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:

  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C1 Rp 100.000
  • SIM C2 Rp 100.000

Sementara untuk perpanjangan untuk SIM C, C 1, dan C2 dikenakan tarif sama, yakni:

  1. Rp 75.000

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru.

"Peningkatan golongan SIM dikenakan biaya PNBP SIM baru," sambung Arief.

Ia bilang tidak ada perbedaan tarif, namun untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Hal lain yang perlu jadi perhatian adalah, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.

Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Ketentuan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang diundangkan pada 19 Februari 2021. Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perpanjang SIM Online Tanpa Perlu Antre, Ini Cara & Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular