
Perpanjang SIM Mati Bisa! Gak Pakai Repot & Tanpa Bikin Baru

Kepolisian di beberapa daerah juga memberikan dispensasi, misalnya Polres Metro Bekasi Kota dan Palembang.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s/d 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s/d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis @restrobkskota di akun resmi Twitter.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru."
Selain itu, Polres Metro Bekasi Kabupaten juga melakukan langkah yang sama, baik jangka waktu maupun aturan yang mengikatnya.
Di Polres Kota Palembang juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM. Namun, bedanya proses dispensasi sudah mulai berlangsung pada pekan ini.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 24 sampai dengan 31 Agustus," tulis akun instagram Sat Lantas Polrestabes Palembang, @Lantas_Palembang.
Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM:
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
(sef/sef)[Gambas:Video CNBC]