
Mahfud MD Ultimatum Tommy Soeharto Cs, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Mahfud MD meminta kepada obligor atau debitur yang tersangkut dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyelesaikan utangnya kepada negara. Ini diutarakannya seusai menyita aset terkait kasus tersebut kemarin (27/8/2021).
"Saya ingin tekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata. Karena hubungan antara debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht," kata Mahfud.
Hubungan keperdataan yang ditetapkan oleh MA kini sudah dalam proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata, dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan para obligor dan debitur. Saat ini aset-aset yang ada kaitannya dengan obiligor atau debitur yang terlibat dalam kasus BLBI sudah menjadi hak negara untuk ditagih.
"Sekarang sudah jadi hak negara untuk menagih, kita akan berupaya sepenuhnya selesai sebagai hukum perdata atau melalui proses-proses perdata," jelas Mahfud.
Mahfud bahkan menegaskan jika melalui proses perdata ini, para obligor atau debitur tetap mangkir, negara tak segan-segan untuk menindaklanjutnya dengan hukum pidana. Oleh karena itu, kata Mahfud,negara melalui Satgas BLBI saat ini sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Bareskrim Polda, yang akan bersama-sama menyelidiki orang-prang yang terlibat dalam kasus BLBI.
"Hukum pidana dilanjutkan apabila yang bersangkutan memberikan keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimilik oleh negara, penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu, dan sebagainya. Itu bisa jadi hukum pidana," ujarnya lagi.
"Kami harap ini bisa selesai sebagai hukum perdata sesuai dengan tenggat yang diberikan Presiden (Joko Widodo) yaitu Desember 2023."
Pada Jumat pemerintah berhasil menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luas 5,29 juta meter persegi. Tanah itu berada di Medan, Pekanbaru, Bogor, Karawaci. Salah satu tanah yang disita adalah milik PT Lippo Karawaci Tbk yang luas tanahnya mencapai 25 ha.
Diketahui setidaknya ada 48 obligor dan debitur BLBI yang terlibat skandal dengan nilai Rp 110,45 triliun. Di antaranya adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang memiliki utang sebesar Rp 2,6 triliun.
Ketua Satgas BLBI juga telah melayangkan surat pemanggilan melalui media massa nasional kepada Tommy Soeharto, untuk diminta datang pada Kamis (26/8/2021) ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Pada hari pemanggilan tersebut, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengatakan Tommy hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Dengan demikian, Tommy sudah tiga kali tidak datang memenuhi panggilan Satgas BLBI.
Halaman 2>>>
Sementara itu kemarin, pemerintah melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset rumah mewah senilai Rp 5 triliun di Karawaci, Tangerang. Aset tersebut diketahui milik dari Lippo Group.
"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI," jelas Mahfud.
Aset yang disita tersebut terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas sekitar 25 hektar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa harga tanah di lokasi tersebut kini mencapai Rp 20 juta per meter.
"Katanya tadi 1 m2 harganya Rp 20 juta. Jadi 25 ha nilainya triliunan," tegas Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ultimatum Mahfud ke Tommy Soeharto: Gak Ada Nego Lagi!
