Maaf PNS, Kabar Kurang Enak soal Tukin THR & Gaji ke-13

sef, CNBC Indonesia
28 August 2021 07:20
Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). Harin ini merupakan hari pertama para PNS masuk kembali setelah cuti bersama Idul Fitri. PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Seperti diketahui Pemerintah memutuskan hanya memberikan 2 hari cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada 2021 ini. Salah satunya untuk Lebaran 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021. Adapun pertama, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021. Kedua, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan ini, ditegaskan jika Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS beserta keluarganya dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah/mudik Lebaran 2021.(CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kelurahan sedang melakukan aktivitasnya di Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin (17/5). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah harus memutar cara untuk menyelamatkan anggaran. Ini dilakukan guna memprioritaskan anggaran penanganan Covid-19.

Alhasil ada yang dikorbankan. Ini salah satunya adalah Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam 'Sarasehan Virtual 100 Ekonom 2021' yang mengupas tentang bagaimana reformasi struktural bisa mendorong pertumbuhan. Acara ini diselenggarakan INDEF bersama CNBC Indonesia, Kamis (25/8/2021) lalu.

"Varian delta membuat kita lakukan adjustment. Kita lakukan empat kali refocusing," katanya.

"Refocusing kedua bahkan kita hemat lagi dengan tidak memberikan Tukin PNS. Kita hemat Rp 15 triliun," katanya.

Tukin tidak diberikan pemerintah kepada PNS saat penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun ini. Sementara tukin reguler tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.

Refocusing ini, sambung Suahasil, dilakukan terus menerus sehingga kebijakan fiskal lebih fleksibel. Semua untuk penanganan covid-19 di dalam negeri.

al senada juga dikatakan akan berlaku untuk tukin THR dan gaji ke-13 tahun depan. Selain gaji, PNS hanya mendapat tukin regular.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (28/7/2021).

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," jelasnya.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hot News: Gaji PNS, Hingga Jokowi Bayar ULN Hingga Susut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular