Mangkir dari Satgas BLBI, Tommy Soeharto Bakal Dibui?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Jumat, 27/08/2021 19:42 WIB
Foto: Tommy Soeharto (Foto: Rengga Sancaya)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memanggil 48 obligor maupun debitur yang belum membayar piutangnya ke negara terkait dengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis keuangan tahun 1997-1998 silam. Salah satunya adalah Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Sri Mulyani menjelaskan pemanggilan dilakukan sebanyak dua kali, pertama secara personal langsung kepada masing-masing debitur maupun obligor. Kedua, dipublikasikan ke publik melalui media massa.

Menurutnya, dalam pemanggilan personal akan dilakukan sebanyak dua kali. Jika tidak juga direspon maka dilakukan pemanggilan ketiga. Jika tidak respon juga maka akan dipublikasikan.


"Kalau ada niat baik dan mau selesaikan, kita akan bahas dengan mereka. Panggil 1 kali gak ada respons, 2 kali gak ada respons maka kami umumkan ke publik siapa-siapa beliau dan lakukan langkah selanjutnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Dalam hal ini salah satu yang mangkir dari panggilan adalah Tommy Soeharto sehingga namanya diumumkan ke publik beberapa hari lalu.

Oleh karenanya, jika nanti Tommy tetap tidak datang untuk menyelesaikan kewajiban secara baik-baik dengan pemerintah, maka bisa dikenakan sanksi pidana atau penjara.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD dalam acara yang sama. Oleh karenanya, ia meminta para obligor maupun debitur bisa menyelesaikan kewajibannya saat diminta pemerintah secara baik-baik.

"Kita akan berupaya sepenuhnya selesaikan sebagai hukum perdata atau melalui proses-proses perdata, tapi bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya bisa disertai tindak-tindak pidana," tegasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 8 Jurus Sri Mulyani Tembuskan 8%!