Korban Covid-19, Tukin PNS Ini Dipotong Sampai Rp 100 Juta!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Jumat, 27/08/2021 10:43 WIB
Foto: Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Penanganan Covid-19 membutuhkan biaya yang begitu besar. Tahun 2020 anggaran untuk pemulihan ditetapkan hampir Rp 700 triliun dan terealisasi Rp 575,8 triliun.

Untuk tahun 2021 anggaran penanganan Covid-19 dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 744 triliun. Ini juga setelah beberapa kali mengalami kenaikan sama seperti tahun lalu.

Besarnya anggaran ini mengharuskan pemerintah mengutak-atik APBN yang telah disusun, agar defisit tidak melebar terlalu jauh meski sudah dilakukan pelonggaran dari batas undang-undang asli. Salah satunya dengan memangkas anggaran yang tidak prioritas serta tunjangan kinerja (tukin) para abdi negara.


Pemangkasan tukin ini dilakukan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS. Jadi, dalam perhitungan THR dan gaji ke 13 hanya menggunakan tunjangan melekat tanpa tukin. Dari pemangkasan keduanya di 2021 Kemenkeu mencatat berhasil menghemat anggaran sekitar Rp 15 triliun.

Pemotongan tukin ini bahkan mencapai ratusan juta bagi salah satu PNS Pusat. Tidak lain ia adalah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Jika dilihat dari tunjangan kinerja instansi di Indonesia, PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki tukin tertinggi dibandingkan PNS lainnya dengan jabatan yang setara. Untuk Dirjen Pajak pemangkasan tukin bahwa mencapai ratusan juta.

Tukin DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan demikian, maka dalam hal ini Dirjen Pajak yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo harus rela kehilangan pemasukan di atas Rp 100 juta saat menerima THR dan Gaji ke-13 nya.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dana Pensiun PNS Bisa Diambil di Kantor Pos Mulai Juli 2025