
Tahun Depan PNS Dapat THR & Gaji ke-13, Tanpa Tukin Lagi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun depan. Ini tertuang dalam dokumen RAPBN 2022 yang sudah disampaikan ke DPR RI.
Dari dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 yang dikutip Jumat (27/8/2021), komponen pemberian THR dan gaji ke-13 masih tertulis di belanja pegawai.
"Belanja pegawai merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong peningkatan produktivitas aparatur sipil negara dan kualitas pelayanan publik yang inovatif," tulis dokumen tersebut.
Namun, belum dipastikan apakah THR dan gaji ke-13 PNS tahun depan diberikan secara penuh atau tidak. Sebab, dua tahun terakhir pemerintah memangkas besaran THR dan gaji ke-13 tanpa memasukkan tunjangan kinerja dalam penghitungannya.
Pemangkasan anggaran ini dilakukan agar bisa mengalihkan anggarannya untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Bahkan pada tahun ini, Kementerian Keuangan berhasil menghemat anggaran sekitar Rp 15 triliun dari pemangkasan kedua tunjangan PNS tersebut.
Tahun depan, Covid-19 juga diprediksi masih akan terjadi sehingga pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Oleh karenanya muncul pertanyaan apakah THR dan gaji ke-13 akan tetap dipotong.
CNBC Indonesia pun mencoba mengkonfirmasi ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Namun sampai berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Anggaran Rachmatarwata belum merespon.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nikmatnya Jadi PNS: Mei THR Cair, Juni Gaji ke-13