Warga DKI Harus Tau Aturan Makan di Restoran Selama PPKM

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
25 August 2021 15:24
Pengunjung menikmati makanan disamping pembatas jarak bergambar karakter Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang menghiasi salah satu pusat restoran cepat saji  di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Pengunjung menikmati makanan disamping pembatas jarak bergambar karakter Presiden Amerika Serikat Joe Biden yang menghiasi salah satu pusat restoran cepat saji di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/3/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Status DKI Jakarta saat ini menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, setelah dalam beberapa minggu terakhir menerapkan PPKM Level 4.

Seiring dengan perubahan status, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan berbagai kebijakan baru yang bersifat longgar yang wajib diketahui oleh masyarakat Ibu Kota.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta 1026/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease (Covid-19).

Aturan turunan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 35/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Salah satu yang diatur adalah ketentuan masa operasional pasar rakyat, pedagang kaki lima, hingga pengaturan warung makan dan restoran di kawasan Ibu Kota. Seperti apa? Simak aturan lengkapnya :

- Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka: Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25% 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Meski Covid-19 Hampir Hilang, Jakarta Tetap PPKM Level 3

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular