Anies Keluarkan Aturan, Sekolah Tatap Muka Sudah Bisa di DKI!

Chandra G, CNBC Indonesia
25 August 2021 13:46
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang secara virtual dengan Walikota London, Sadiq Khan. (Tangkapan Layar Instagram @aniesbaswedan)
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 30 Agustus 2021.

Meski level PPKM telah turun, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan.

"Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," terang Anies pada Rabu (25/8/2021).

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dapat kembali dilaksanakan dengan ketentuan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri (informasi lebih lengkap disesuaikan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan).

Bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan

2. PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.



(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Anies: Aktivitas di DKI Harus Sudah Vaksin Dosis 1

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular