Transportasi DKI Sekarang Bisa Angkut Maksimal 70% Penumpang
Jakarta, CNBC Indonesia - Status DKI Jakarta saat ini menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, setelah dalam beberapa minggu terakhir menerapkan PPKM Level 4.
Seiring dengan perubahan status, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan berbagai kebijakan baru yang bersifat longgar yang wajib diketahui oleh masyarakat Ibu Kota.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta 1026/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease (Covid-19).
Aturan turunan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 35/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Salah satu yang diatur adalah kegiatan pada moda transportasi di kawasan Ibu Kota. Berikut aturan lengkapnya :
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Jika dibandingkan dengan aturan pada saat PPKM level 4, hanya poin pertama yang berubah. Pada aturan sebelumnya, kendaraan umum hanya memperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 50%.
(cha/cha)