Aturan Anies: Aktivitas di DKI Harus Sudah Vaksin Dosis 1

Chandra G, CNBC Indonesia
25 August 2021 13:54
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Wagub Provinai DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, serta seluruh Jajaran Pemprov DKI Jakarta meninjau langsung ketinggian air dan menggelar rapat koordinasi di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2) pagi. (Dok.Pemprov DKI)
Foto: Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Pengecualian diberikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pascaterkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Keluarkan Aturan, Sekolah Tatap Muka Sudah Bisa di DKI!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular