Sigap! BP Jamsostek Serahkan Data Penerima BSU Tahap III

Rahajeng KH, CNBC Indonesia
24 August 2021 14:59
BPJS Ketenagakerjaan Sigap Serahkan Data Calon Penerima BSU Tahap III
Foto: Dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - BP  Jamsostek menyerahkan data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pada tahap III ini, ada sebanyak 1,5 juta data pekerja telah disampaikan, sehingga jumlahnya mencapai 3,75 juta pekerja. Sementara target pekerja calon penerima BSU sebanyak 8,7 juta pekerja.

Penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU dengan melalui proses verifikasi bertahap. Khusus pada penyerahan data tahap III ini, data yang diserahkan merupakan data pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara.

Untuk BSU tahun 2021 ini disalurkan melalui Bank Himbara sesuai Permenaker 16 tahun 2021. Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, BP Jamsostek dan Kemnaker akan memfasilitasi pekerja untuk membuka akun rekening bank secara kolektif di Bank Himbara.

Namun upaya ini membutuhkan kerjasama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan secara kolektif data pekerja yang dibutuhkan, sebagai syarat pembukaan rekening.

Berikut ini data yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tempat dan Tanggal Lahir
4. Alamat
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular yang masih aktif
7. Alamat Email

Pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi yakni www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BP Jamsostek setempat.

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengingatkan pemberi pekerja untuk selalu menjaga validitas datanya. Selain itu para pekerja juga harus selalu memastikan dirinya telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena secara regulasi, salah satu syarat pekerja calon penerima BSU adalah tercatat sebagai peserta aktif periode iuran Bulan Juni 2021.

"Kami harapkan proses penyaluran dan proses verifikasi data dapat berjalan sesuai rencana dan dapat meringankan beban ekonomi pekerja terdampak. Semoga dana yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pekerja sekaligus menggerakkan roda perekonomian Indonesia pada sektor riil, sesuai dengan tujuan BSU ini," kata Anggoro, Selasa (24/8/2021).

Kriteria penerima BSU tahun 2021 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021.

Selain itu penerima bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp 1 juta.

Untuk mempermudah peserta mengakses informasi terkait dana BSU, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan kanal-kanal informasi untuk memeriksa eligibilitas mereka sebagai penerima dana BSU. Hal ini dilakukan juga sebagai bentuk antisipasi terjadinya penipuan yang mengatasnamakan BP Jamsostek pada penerimaan BSU 2021.

Adapun kanal yang disediakan antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Layanan Whatsapp di nomor 081380070175, selain call center Layanan Masyarakat 175.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pelaku Olahraga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular