Daftar Zona Merah Covid-19 Terbaru di DKI Jakarta
Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai hari ini, Selasa (24/08/2021), DKI Jakarta termasuk salah satu wilayah yang keluar dari belenggu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan turun ke Level 3. PPKM ini setidaknya berlaku sepekan hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers terkait kelanjutan PPKM tadi malam, Senin (23/08/2021). Jokowi menyebut, selain DKI Jakarta, ada beberapa wilayah lainnya yang juga diturunkan dari PPKM Level 4 ke Level 3, antara lain wilayah aglomerasi Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, lalu ada Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa daerah lainnya.
"Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam konferensi pers, Senin (23/8/2021).
Dengan demikian, aktivitas atau mobilitas masyarakat di DKI Jakarta lebih dilonggarkan dibandingkan pada saat Level 4 sebelumnya, seperti peningkatan kapasitas pengunjung dan waktu operasional pusat perbelanjaan dan restoran, aktivitas bekerja di kantor (WFO), hingga industri berorientasi ekspor dapat beroperasi 100%. Namun, bila terjadi klaster kasus Covid-19 baru, maka akan ditutup selama lima hari.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada Senin (23/08/2021), kasus Covid-19 di DKI Jakarta memang terus melandai. Per kemarin, Senin, Jakarta menambah 485 kasus Covid-19, terendah sejak lebih dari tiga bulan terakhir.
Pada hari yang sama, Senin (23/08/2021), DKI juga menambah 641 pasien sembuh, sehingga total menjadi 825.029 kasus kesembuhan. Adapun kasus kematian bertambah 20 orang menjadi 13.221 orang.
Dengan demikian, total kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta turun lagi menjadi 8.166 orang. Ini merupakan kasus aktif terendah di ibu kota sejak 20 Mei 2021. Sebagai perbandingan, ketika terjadi puncak Covid-19 pada 16 Juli 2021, kasus aktif di DKI tercatat 113 ribu. Kasus aktif Covid-19 di DKI juga tergolong terendah di Jawa dan Bali.
Meski demikian, masih ada setidaknya tiga wilayah yang termasuk zona merah di DKI Jakarta.
Berdasarkan data dari corona.jakarta.go.id, berikut zona rawan rukun tetangga (RT) di DKI Jakarta yang masih termasuk dalam "zona merah" atau penerapan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK), dikutip Selasa (24/08/2021) pagi:
Jakarta Pusat, dari 432 RT, yang termasuk zona merah:
KEL. PETOJO SELATAN, RT 009, RW 008.
Jakarta Timur, dari 1.114 RT, yang termasuk zona merah:
KEL. CIBUBUR, RT 006, RW 003.
Jakarta Selatan, dari 990 RT, yang termasuk zona merah:
KEL. CIGANJUR, RT 006, RW 006.
Adapun wilayah lainnya, termasuk di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kabupaten Kepulauan Seribu sudah terbebas dari zona merah Covid-19.
(wia)