Mohon Maaf, Bali-Malang Raya-DIY Masih PPKM Level 4!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Senin, 23/08/2021 20:07 WIB
Foto: Konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari PPKM level 4 ke level 3.

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam video yang ditayangkan akun resmi Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," ujarnya.

Dalam keterangan pers setelah penjelasan Jokowi, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.), Luhut Binsar Pandjaitan, menambahkan ada kawasan aglomerasi lain yang masih berada dalam PPKM level 4.



Perinciannya adalah sebagai berikut:
- Bali
- Malang Raya
- Daerah Istimewa Yogyakarta

Kendati demikian, Luhut meyakini kawasan aglomerasi itu akan segera masuk ke dalam PPKM Level 3 beberapa waktu ke depan.

Berikut adalah perincian mutasi level PPKM:

Jawa & Bali
Level 4 dari 67 kabupaten dan kota menjadi 51 kabupaten dan kota
Level 3 dari 59 kabupaten dan kota menjadi 67 kabupaten dan kota
Level 2 dari dua kabupaten dan kota menjadi 10 kabupaten dan kota

Luar Jawa & Bali
Level 4 dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi
Level 4 dari 132 kabupaten dan kota menjadi 104 kabupaten dan kota
Level 3 dari 215 kabupaten dan kota menjadi 234 kabupaten dan kota
Level 2 dari 39 kabupaten dan kota menjadi 48 kabupaten dan kota



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Luhut "Pede" Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 9% di 2027