WHO Usul Pemerintah RI Hapus Batas Maksimal Tarif Cukai Rokok

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 23/08/2021 13:35 WIB
Foto: Logo World Health Organization (WHO) (AP Photo/Anja Niedringhaus)

Jakarta, CNBC Indonesia - Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyebutkan, tingkat konsumsi rokok di Indonesia masih sangat tinggi. Tidak hanya di kalangan pria dewasa tetapi juga anak-anak di bawah umur dan wanita.

Dari hasil laporan WHO yang dikutip Senin (23/8/2021), hal ini disebabkan oleh tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang sangat rendah.

"Pajak cukai untuk produk tembakau di Indonesia rendah, alhasil rokok jadi lebih terjangkau selama bertahun-tahun. Ini berkontribusi pada peningkatan prevalensi merokok terutama di kalangan remaja," tulis WHO.


Oleh karenanya, WHO merekomendasikan agar Pemerintah Indonesia bisa menaikkan tarif cukai dengan konsisten setiap tahunnya. Bahkan WHO meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghapuskan batas tarif maksimal cukai rokok di RI.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, ditetapkan tarif tertinggi cukai hasil tembakau di Indonesia sebesar 57% dari harga jual eceran.

"Reformasi pajak tambahan perlu diperkenalkan termasuk penghapusan batas pajak cukai maksimum 57% untuk kenaikan berkala yang efektif dari pajak tembakau," kata WHO.

Hal ini bisa dicontoh Indonesia dari beberapa negara yang sudah berhasil menurunkan tingkat konsumsi rokok di negaranya dengan kenaikan cukai hasil tembakau. Bahkan cukai hasil tembakau negara-negara ini rata-rata 75% dari harga jualnya.

Salah satunya Sri Lanka yang menetapkan tarif cukai tembakau sebesar 77% dari harga jual rokok untuk merek yang paling banyak dibeli. Kemudian ada Oman yang tarif cukai tembakaunya sebesar 64% di 2020 lalu.

Selain itu, WHO juga merekomendasikan agar pemerintah Indonesia menempuh kebijakan non fiskal untuk mendukung kebijakan fiskal, seperti menerapkan 100% kebijakan bebas rokok hingga larangan iklan untuk produk tak sehat ini.

Juga agar pemerintah Indonesia melakukan promosi dan peringatan kesehatan bergambar yang berukuran lebih besar untuk dampak dari konsumsi rokok. "Ini untuk mengurangi penggunaan tembakau lebih signifikan."


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Batal Berlaku di 2025