
Hari Ini Batas Akhir Bayar Tagihan PLN atau Listrik Diputus!

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) memberikan batas paling telat pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar di tanggal 20 setiap bulannya.
Berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), jika pelanggan tidak membayar pada batas waktu tersebut atau melewati tanggal 20, maka PLN berhak melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pelanggan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril. Dia mengatakan, di dalam SPJBTL terdapat kewajiban dan hak dari pelanggan PLN, salah satunya membayar listrik di bawah tanggal 20.
"Salah satu kewajiban pelanggan bayar listrik di bawah tanggal 20 setiap bulan. Dan di dalam SPJBTL kalau tidak membayar, maka PLN akan melakukan pemutusan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (23/07/2021).
Dia menjelaskan dalam hal ini, PLN memproduksi listrik terlebih dahulu, lalu dinikmati pelanggan dan diberi jangka waktu 20 hari.
"Tapi kita ingin mengembalikan ke kesepakatan antara pelanggan dengan kita. PLN ini produksi listrik dulu, dipakai, dan kita beri waktu 20 hari," tuturnya.
Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.
"Meskipun dalam SPJBTL, telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau pelanggan untuk melakukan pembayaran di awal bulan," tuturnya, seperti dikutip dari keterangan resmi perseroan, dikutip Senin (02/08/2021).
Bagi pelanggan listrik pascabayar, PLN melakukan perhitungan tagihan listrik menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik petugas PLN terhadap angka kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan.
Pelanggan juga bisa melakukan catat meter mandiri yang dikirim pelanggan melalui aplikasi PLN Mobile. Catat meter mandiri melalui menu Catat Meter bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.
"Sekarang pelanggan bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile, selain lebih mudah, pelanggan juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya," tambah Agung.
Sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), berikut ini konsekuensi atas kelalaian pelanggan:
• Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
• Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
• Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung, pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.
Jika pelanggan membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Maaf Bunda! Mulai Juli Bayar Listrik Normal, Subsidi Dihapus