Fakta-Fakta Ratusan Ribu Buruh 100% WFO Lagi saat PPKM

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
20 August 2021 09:15
Buruh Suntik Vaksin COVID-19 di Kemnaker. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Buruh Suntik Vaksin COVID-19 di Kemnaker. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah mengizinkan Perusahaan-perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang masuk sektor esensial sebagian mulai bisa 100% work from Office (WFO) dengan syarat ketat dari sebelumnya work from home (WFH) sebagian 50%.

Kementerian Perindustrian mulai melakukan seleksi perusahaan mana saja yang bisa ikut dalam kebijakan ini. Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini memang ditentukan oleh Kemenperin.

Berikut fakta-fakta buruh sudah kembali WFO:

Mulai di Halaman Selanjutnya >>> Dibagi 2 Shift

Aturan mengenai WFO 100% sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam beleid ini disebutkan, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100% staf yang dibagi minimal dalam 2 shift.

"Kami sedang melakukan uji coba pemberlakuan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau 100%. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50% dalam satu shift," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip Jumat (20/8/21).

Memiliki IOMKI

Adapun beberapa kriteria bagi industri esensial yang dapat melakukan aturan uji coba ini, antara lain memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) aktif, merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok, berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4, berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021, dan diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi.

"Sementara itu, syaratnya memiliki IOMKI untuk setiap lokasi pabrik dan melaporkan IOMKI dengan rutin. Serta untuk yang belum memiliki aplikasi, bersedia menggunakan aplikasi PeduliLindungi," sebut Agus.

Mencakup Hampir 450 Ribu Buruh

Kemenperin dan jajaran pemerintahan daerah harus melakukan melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini. Untuk di wilayah Pulau Jawa, terdapat 268 perusahaan yang mengikuti uji coba ini, dengan total pekerja mencapai 448.505 orang.

"Jumlah tenaga kerja yang sudah divaksin tahap pertama sebanyak 310.780 (69%) dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342 (21%)," imbuhnya.
Akan dilakukan di Luar Jawa-Bali

Apabila uji coba ini berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi kasus positif Covid-19, pihaknya akan membuka semua sektor industri di Jawa-Bali bisa beroperasi kembali.

"Jadi, aktivitas produksi di sektor industri dapat optimal lagi, sehingga memacu pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.

Begini Respon Pengusaha

Industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri siap menyambut rencana pemerintah yang bakal memberlakukan kebijakan bekerja dari kantor (WFO) dengan kapasitas 100%.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai langkah ini lebih tepat dibanding penentuan berdasarkan sektor esensial, kritikal maupun non esensial atau non kritikal.

"Bisa diberlakukan 100%. Usulan kita dari awal sektor dibuka saja, tapi syaratnya vaksin, jadi nggak usah dilihat sektor ekspor, non ekspor, kritikal, esensial itu agak ribet. Karena misalnya ini sektor kritikal atau esensial, tapi perusahaan pendukung nggak masuk kategori, itu kan jadi stuck, linkage rantai nilainya terganggu," sebutnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (19/8/21).

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular