
Masalah Berdatangan saat Mal di DKI & Bekasi Diserbu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menambah wilayah yang boleh mengoperasikan kembali pusat perbelanjaan. Semula, hanya mal di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya saja yang boleh beroperasi, kini ditambah dengan beberapa wilayah lain seperti Bekasi. Namun, jumlahnya masih sangat sedikit.
"Saat ini masih banyak Pusat Perbelanjaan yang berlokasi di kota - kota lain, khususnya di luar Pulau Jawa yang masih juga belum diperbolehkan untuk beroperasi," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja kepada CNBC Indonesia.
Ia menilai hal itu bisa berdampak pada munculnya masalah lain, yakni sangat memberatkan bagi Pusat Perbelanjaan dan para penyewa. Namun dampaknya juga bisa terasa kepada sektor lain.
"Tapi juga oleh usaha non formal dengan skala mikro dan kecil yang berada di sekitar hampir semua Pusat Perbelanjaan di Indonesia, Tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya telah kehilangan pendapatan akibat kehilangan pelanggan yaitu para pekerja Pusat Perbelanjaan yang tidak masuk kerja akibat tidak beroperasi," sebut Alphonsus.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, ada 16 wilayah lain yang kembali boleh beroperasi. Hal itu tertuang dalam diktum Ketiga h.
Wilayah tersebut adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Para pusat perbelanjaan di wilayah tersebut memang sudah boleh beroperasi, namun tidak sedikit yang kesulitan untuk membuka kembali operasinya. Hal ini tidak lepas dari ketersediaan modal yang sudah terkuras selama 1,5 tahun terakhir.
"Pusat Perbelanjaan juga kembali meminta agar pemerintah dapat segera menambah dan memperpanjang beberapa relaksasi dan subsidi yang telah diberikan. Demikian juga dengan permintaan relaksasi dan subsidi yang sampai dengan saat ini masih belum dipenuhi agar dapat segera direalisasikan," ujar Alphonsus.
Selain itu perluasan zona mal buka dan pelonggaran kapasitas hingga 50% belum tentu mampu mengangkat jumlah pengunjung ke depan, apalagi beberapa daerah masih menerapkan PPKM level 4.
Adapun Pemerintah memperlonggar kapasitas pengunjung mal sampai 50% dan membolehkan resto melayani dine in dengan kapasitas 25%. Hal ini berdasarkan keputusan perpanjangan PPKM sampai 23 Agustus 2021.
Halaman Selanjutnya >>> Perkara Lain Pembukaan Mal