Pekerja Mulai Banyak WFO 100%, Begini Respons Pengusaha!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 19/08/2021 17:55 WIB
Foto: Ist, pabrik tekstil

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri siap menyambut rencana pemerintah yang bakal memberlakukan kebijakan bekerja dari kantor (WFO) dengan kapasitas 100%. Rencana ini sudah menguak sejak awal pekan ini sejalan kebijakan pelonggaran aktivitas WFO sampai 100% untuk sektor esensial seperti industri berbasis ekspor.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai langkah ini lebih tepat dibanding penentuan berdasarkan sektor esensial, kritikal maupun non esensial atau non kritikal.

"Bisa diberlakukan 100%. Usulan kita dari awal sektor dibuka saja, tapi syaratnya vaksin, jadi nggak usah dilihat sektor ekspor, non ekspor, kritikal, esensial itu agak ribet. Karena misalnya ini sektor kritikal atau esensial, tapi perusahaan pendukung nggak masuk kategori, itu kan jadi stuck, linkage rantai nilainya terganggu," sebutnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (19/8/21).


Penentuan aktivitas industri yang lebih tepat menurutnya didasarkan pada vaksinasi. Jika perusahaan sudah melaksanakan vaksinasi, maka bisa lebih longgar juga sebaliknya.

"Misal kalau vaksin 50% dia boleh jalan 50%. Jadi bukan masalah kritikal tapi berapa orang yang divaksin. Jadi gampangnya yang vaksin boleh masuk, nggak vaksin nggak boleh masuk. Di perusahaan asosiasi kita sendiri vaksinasi dosis pertama sudah 95% sementara dosis kedua 70%," sebut Redma.

Saat PPKM ketat lalu, utilisasi pabrik sempat menyentuh angka yang rendah. Penyebabnya karena gerak sektor industri terkena pembatasan.

"Sekarang udah baik lagi karena dua minggu lalu beberapa wilayah sudah level 3. Saat PPKM darurat kemarin sempat utilisasi sekitar 50% sekarang naik karena seperti Karawang udah level 3 dari minggu lalu, Tangerang juga sudah," paparnya.

Setelah mengendurkan lewat penurunan level PPKM, pemerintah juga sedang melakukan seleksi perusahaan mana saja yang bisa ikut dalam kebijakan ini. Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini memang ditentukan oleh Kemenperin.

"Kami sedang melakukan uji coba pemberlakuan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau 100%. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50% dalam satu shift," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis (19/8/21).


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Manufaktur Diminta Mitigasi Dampak Perang Israel-Iran