Terbaru! Ini Dia Aturan Baru WFO Sektor Essensial

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 July 2021 08:27
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di acara Perjanjian Kerja Sama Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di acara Perjanjian Kerja Sama Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memutuskan untuk mengubah aturan pembatasan kegiatan sektor esensial dan kritikal di masa PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2021 yang ditandatangani Titio Karnavian pada Kamis, (8/7/2021), seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (9/7/2021).

Aturan tersebut dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri 15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, seperti dikutip melalui laman resmi otoritas dalam negeri.

Dalam aturan tersebut, terdapat penyempurnaan pengaturan pada diktum ketiga, huruf c angka (1) dan angka (3) menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor sebagai berikut :

Pertama, sektor esensial meliputi; keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25%.

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Sementara itu untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10%.

Sedangkan untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian. Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% staf.

Aturan ini juga memuat perubahan pada diktum ketiga poin (f) yang awalnya berbunyi "Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,"

Ketentuan tersebut diubah menjadi "Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."

Inmendagri 18/2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri 15/2021 dan Inmendagri 16/2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Darurat: Pemerintah Ancam Bubarkan Paksa Kerumunan Massa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular