Kunjungan Mal Masih Sepi Banget, Kenapa yah?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan termasuk di wilayah DKI Jakarta untuk beroperasi kembali. Namun setelah satu pekan dibuka, angka tingkat kunjungan masih tidak seperti yang diharapkan.
Pada perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 23 Agustus mendatang, tingkat kapasitas pengunjung mal ditingkatkan mencapai 50% dari 25%. Sebagai syarat masuk mal juga harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, diperkuat dengan check in aplikasi 'Peduli Lindungi'.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan angka okupansi mal masih kecil, meski pelonggaran dari aturan PPKM Level 4 juga disambut baik oleh pengusaha.
"Pusat perbelanjaan menyambut baik adanya tambahan pelonggaran, meski secara bertahap. Pelonggaran diperlukan karena beban berat yang dipikul selama penutupan operasional sudah memasuki minggu ketujuh," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (18/8/2021).
Hanya saja pelonggaran itu belum mampu mengangkat jumlah pengunjung. Tingkat okupansi mal juga masih di bawah harapan pengusaha.
Pengusaha sampai saat ini juga masih menanggung beban keuangan yang berat dari penutupan sebelumnya. Pemulihan masih membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Rata-rata tingkat kunjungan pusat perbelanjaan selama seminggu terakhir berkisar 10% - 15%, kata Alphonzus.
Pada prinsipnya APPBI mendukung aturan pemerintah. Melalui penerapan protokol kesehatan ketat dan syarat vaksinasi ini dapat mendisiplinkan masyarakat. Sehingga mal menjadi tempat kunjungan umum yang aman.
"Ini karena memang pusat perbelanjaan selalu berkomitmen dan memiliki keseriusan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten," kata Alphonzus.
Dengan masih diterapkannya PPKM Level 4, mal dapat beroperasi dari pukul 10:00 WIB hingga pukul 20:00 WIB. Restoran, rumah makan atau kafe di dalam pusat berbelanja diperbolehkan makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25% dengan waktu makan selama 30 menit. Saat berkunjung ke mal juga wajib melakukan check in di aplikasi Peduli Lindungi.
(tas/tas)