PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh Terbaru!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 August 2021 08:25
Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 23 Agustus mendatang.

Aturan teknis PPKM Jawa Bali telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 34/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 16 Agustus 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (17/8/2021).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa transportasi umum yang terdiri dari kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%.

Inmendagri 34/2021 juga mengatur ketentuan syarat perjalanan jarak jaruh. Namun secara garis besar, tidak ada perubahan yang signifikkan jika dibandingkan dengan Inmendagri 30/2021.

Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh menggunakan pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Berikut Syarat Lengkap Perjalanan Jarak Jauh :

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Ini Syarat Perjalanan Domestik dan LN PPKM Level 4

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular