Perusahaan Orientasi Ekspor Bisa Beroperasi 100%, Asal..
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 23 Agustus mendatang.
Aturan teknis PPKM Jawa Bali telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 34/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 16 Agustus 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (17/8/2021).
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan orientasi ekspor dan domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
Artinya, perusahaan yang sebelumnya menerapkan work from home (WFH) sebagian 50%, kini bisa 100% work from office/ (WFO) dengan sejumlah syarat yang semakin diperketat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 orang. Adapun industri yang diizinkan beroperasi akan menerapkan waktu kerja minimal dua shift.
"Para perusahaan tersebut wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi juga untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk ke lokasi pabrik," kata Luhut.
Para perusahaan berorientasi ekspor kini dapat menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri.
Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang di tentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.
"Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini," bunyi Inmendagri tersebut.
(cha)