Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Jawa-Bali. Adapun PPKM Level 4 ini diperpanjang dari 17 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan ini, ada delapan daerah yang lepas dari wilayah PPKM level 4 dan masuk ke level 3. Sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.
Namun sayangnya kedelapan daerah tersebut tidak termasuk Jakarta. Sebab, meski kasus Covid-19 mulai melandai, Jakarta masih masuk daerah PPKM level 4.
Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dari Inmendagri tersebut masih ada enam wilayah di DKI Jakarta yang masuk ke dalam PPKM Level 4, yakni:
- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Dengan demikian, maka segala kegiatan di daerah ini masih dilakukan pengetatan.
Berikut aturan kegiatan selama PPKM Level 4 di Jakarta:
Halaman 2>>
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, TIK, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% staf untuk kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan hingga konstruksi dapat beroperasi 100% staf pada fasilitas untuk pelayanan masyarakat dan 25% WFO untuk pelayanan administrasi perkantoran yang mendukung operasional.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai Pukul 15.00 waktu setempat
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit
- Restoran dan kafe di ruko ata mal hanya boleh menerima delivery atau take away
- Restoran/rumah makan, cafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
- kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
diizinkan beroperasi 50% pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
- Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama
- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) serta kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
- Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.