Maaf Warga DKI, Jakarta Masih Masuk PPKM Level 4

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Selasa, 17/08/2021 08:40 WIB
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang secara virtual dengan Walikota London, Sadiq Khan. (Tangkapan Layar Instagram @aniesbaswedan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Jawa-Bali. Adapun PPKM Level 4 ini diperpanjang dari 17 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan ini, ada delapan daerah yang lepas dari wilayah PPKM level 4 dan masuk ke level 3. Sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.

Namun sayangnya kedelapan daerah tersebut tidak termasuk Jakarta. Sebab, meski kasus Covid-19 mulai melandai, Jakarta masih masuk daerah PPKM level 4.


Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dari Inmendagri tersebut masih ada enam wilayah di DKI Jakarta yang masuk ke dalam PPKM Level 4, yakni:

- Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat

Dengan demikian, maka segala kegiatan di daerah ini masih dilakukan pengetatan.

Berikut aturan kegiatan selama PPKM Level 4 di Jakarta:

Halaman 2>>


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Tanah di Daerah Jakarta Ini Tembus Rp 300 Juta Per M2

Pages