Termasuk RUU KUP, Inilah 7 RUU Prioritas DPR & Pemerintah

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
16 August 2021 11:35
Ketua DPR RI Puan Maharani pada sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPR RI-DPD RI. (Tangkapan layar youtube DPR RI)
Foto: Ketua DPR RI Puan Maharani (Tangkapan layar youtube DPR RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Puan Maharani memaparkan fokus pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU). Setidaknya ada tujuh RUU akan diselesaikan dalam masa persidangan I 2021-2022.

"Dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR RI akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama pemerintah," ujar Puan dalam pidato pembukaan masa persidangan I 2021-2022 di Gedung MPR RI/DPR RI/DPD RI pada, Senin (16/8/2021).

Salah satu RUU yang akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang ini adalah RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di mana RUU ini akan mereformasi aturan pajak yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Dari draf yang telah disampaikan kepada dewan, RUU KUP ini berisi tentang berbagai perubahan pajak seperti pengenaan tarif PPN hingga PPh serta Tax Amnesty jilid II yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.



Untuk PPN yang menarik adalah pengenaan pajak bagi barang yang selama ini masuk kategori tidak kena pajak. Diantaranya, PPN untuk barang sembako, jasa pendidikan hingga jasa kesehatan yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Pembahasan RUU KUP ini juga telah dilakukan beberapa kali bersama antara pemerintah dan DPR RI. Saat ini pembahasan telah sampai pada Rapar Dengar Pendapat Umum (RDPU) dari para ahli atau pakar dan setelah itu akan dibahas di panja kemudian ke pembahasan komisi sebelum ditetapkan sebagai UU.

Adapun ketujuh RUU yang menjadi fokus pembahasan di masa sidang 2021-2022 adalah:

a. Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi
b. Rancangan Undang Undang tentang Penanggulangan Bencana
c. Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
d. Rancangan Undang Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
e. Rancangan Undang Undang tentang Jalan
f. Rancangan Undang Undang tentang Badan Usaha Milik Desa
g. Rancangan Undang Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR RI Setujui Pengangkatan Jenderal Andika Jadi Panglima TNI

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular