Terbang di Wilayah Ini, Tak Perlu PCR Cukup Antigen Saja

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
12 August 2021 14:10
Antrean calon penumpang pesawat yang melakukan test rapid  di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). Antren panjang ini terjadi karena banyak penumpang yang ingin melakukan rapid test antigen yang disediakan pihak bandara. Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sempat ramai tadi pagi. Antrean mengular karena antrean rapid test penumpang. Pantauan CNBC pukul 11.30 terlihat antrian namun sudah kondusif. Sejumlah calon penumpang yang menunggu di luar area ruang test bisa duduk. Jelang liburan Natal dan akhir tahun, pemerintah menerapkan syarat minimal berupa hasil tes rapid antigen bagi traveler yang mau bepergian naik kereta api, pesawat terbang hingga kendaraan pribadi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Antrean calon penumpang pesawat yang akan melakukan Rapid Test Antigen dan PCR di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNNC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru ketentuan perjalanan orang dalam negeri, setelah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dilanjutkan.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (12/8/2021).

"Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan," tulis keterangan bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

Nantinya, kebijakan ini akan kembali dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan terbitnya aturan ini, praktis SE aturan perjalanan sebelumnya dinyatakan tak berlaku.

"Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Dalam aturan terbaru ini, para penumpang diperbolehkan menggunakan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan udara yang hanya berlaku untuk penerbangan antar kota atau kabupaten di wilayah Jawa - Bali, serta bagi calon penumpang yang telah mendapatkan dua dosis suntikan vaksin Covid-19.

Sementara itu, bagi calon penumpang penerbangan wilayah Jawa Bali yang baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, tetap diwajibkan untuk membawa hasil tes PCR yang berlaku selama 2x24 jam.

Adapun penerbangan luar wilayah Jawa - Bali yang masih berstatus level 3 dan level 4, tetap wajib membawa hasil tes PCR yang berlaku 2x24 jam dan memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Syarat Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Berlaku

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular