Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) demi meredam penyebaran kasus covid-19. Wilayah Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus dan di luar itu sampai 23 Agustus 2021.
Setiap wilayah memiliki aturan berbeda, tergantung dari area maupun level kasus yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya mengenai batas jam makan di tempat umum.
Berikut rinciannya seperti yang dikutip CNBC Indonesia dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30, 31 dan 32 tahun 2021.
PPKM Level 4 Jawa-Bali
Pertama, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Kedua, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Ketiga, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.
PPKM Level 3 Jawa-Bali
Pertama, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Kedua, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan ditempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas.
Ketiga, restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 30 menit.
PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali
Pertama, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kedua, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketiga, restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).