Mau ke Mal Tapi Belum Divaksin Covid-19? Ini Persyaratannya!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
11 August 2021 19:05
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berkunjung ke Mal Kokas. (Dok: Twitter Kemendag)
Foto: Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat berkunjung ke Mal Kokas, kemarin (Dokumentasi Twitter Kemendag)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengungkapkan bagi masyarakat yang belum disuntik vaksin Covid-19 tetap bisa masuk mal dengan menunjukkan hasil negatif tes usap PCR atau antigen. Detailnya, hasil negatif tes usap PCR berlaku 2x24 jam (dua hari), sedangkan hasil negatif tes usap Antigen yang berlaku selama 1x24 jam (1 hari).

"Saya tegaskan, pertama: ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal, karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," jelas Lutfi melalui akun resmi instagram @mendaglutfi dikutip CNBC Indonesia, Rabu (11/8/2021).

"Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup," kata Lutfi melanjutkan.

Adapun bagi masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 dan hendak mengunjungi pasar tradisional dimungkinkan tanpa menunjukkan hasil negatif tes usap PCR, tes usap Antigen atau keterangan sudah divaksin.

"Karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara," jelas Lutfi.

Kendati demikian, khusus di DKI Jakarta, karena ada beberapa fasilitas ruang publik yang ber-AC maka berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin.

Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat, kata Lutfi, harus tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok.



Sementara itu, bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi Peduli Lingdungi dapat men-scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.

"Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat. [...] Semoga penjelasan ini dapat dipahami dan diterima dengan baik," jelas Lutfi.

Sebagai gambaran, pusat perbelanjaan sudah mendapat angin segar dengan diizinkan beroperasi mulai kemarin, Selasa (10/8/2021), termasuk di daerah yang berlaku PPKM Level 4.

Pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. Masa uji coba akan berlangsung selama satu minggu, yaitu pada 10-16 Agustus 2021.

Pelaksanaan uji coba ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25% pada pukul 10.00 - 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, diantaranya:

- Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pertama Sejak Maret 2011, Mendag Pamer Rekor Tertinggi Ekspor

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular