Terbaru! Syarat Perjalanan Internasional selama PPKM Ini

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Rabu, 11/08/2021 08:40 WIB
Foto: Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis aturan terbaru ketentuan perjalanan orang dalam negeri, setelah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dilanjutkan.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 jua merilis ketentuan perjalanan orang luar negeri, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 18/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease.


"Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan," tulis keterangan bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

Nantinya, kebijakan ini akan kembali dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan terbitnya aturan ini, praktis SE aturan perjalanan sebelumnya dinyatakan tak berlaku.

"Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Secara garis besar, SE ini tidak berbeda jauh dari sebelumnya. Berikut ketentuan yang diatur dalam SE 18/2021 :

1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.

2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.

3. Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada :

a. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

b. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.

Selain itu, penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:

1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes COVID-19.

2. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.

3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).

Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:

1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara;

2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.


(cha/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan