Ini Syarat Perjalanan Kereta Api Luar Hingga di Dalam Kota

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Selasa, 10/08/2021 19:49 WIB
Foto: Ist/kai.id

Jakarta, CNBC Indonesia - Selama masa perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus ini syarat perjalanan Kereta Api masih belum berubah dibandingkan periode PPKM sebelumnya. Hal ini berlaku bagi perjalanan antar kota dan dalam kota.

Akun Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) @KAI121_, melansir aturan perjalanan KA, pada wilayah PPKM Level 4 tanggal 10 - 16 Agustus 2021 masih belum ada perubahan. Masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.

Adapun syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh antara lain:


- Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Namun bagi pelanggan yang belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis.

- Menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Antigen maksimal 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelanggan di bawah usia 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Sementara pelanggan di bawah usia 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Antigen.

- Pelanggan usia 12 tahun juga dibatasi untuk sementara

Lalu untuk syarat perjalanan KA Lokal wilayah aglomerasi masih diperuntukkan pelaku perjalanan yang bergerai di sektor esensial dan kritikal.

- Dengan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah setempat atau dari pimpinan perusahaan.

- Pelanggan juga tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin, atau hasil RT PCR dan Antigen. Namun ada pengecekan secara acak yang dilakukan otoritas kepada pelanggan di stasiun.

Dari keterangan resmi KAI Commuter, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi) wajib menunjukkan dokumen surat keterangan yang sesuai.

Khusus untuk stasiun di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, yaitu Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung selain syarat dokumen perjalanan juga akan tetap melayani naik-turun pengguna KRL hanya pada waktu tertentu setiap harinya. Waktu tersebut yaitu pagi hari pada pukul 04:00 - 07:30 WIB dan sore hari pukul 16:15 - 19:15 WIB.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Vido: Trump "Percaya Diri" Sebut Iran Ingin Berunding Dengan AS