Catat! Tak Bisa Masuk Mal Bila Tak Download Aplikasi Ini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
10 August 2021 19:00
Petugas memberikan informasi scan code vaksin kepada pengunjung yang akan masuk ke dalam Mal Blok M Plaza, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Pemerintah mengumumkan kembali memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021. Dalam perpanjangan kali ini pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM level 4 bisa dibuka dalam kapasitas 25%.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana hari pertama pembukaan kembali mall saat perpanjangan PPKM level 4 di Blok M Plaza, Jakarta, Selasa (10/8/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat perbelanjaan di DKI Jakarta mulai kembali beroperasi hari ini dengan syarat protokol kesehatan ketat. Namun, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian jika ingin pergi ke mal, antara lain syarat vaksin hingga mendaftarkan diri di aplikasi Peduli Lindungi. Hal ini karena syarat menunjukkan kartu vaksin dengan cara manual kemungkinan nantinya bakal tidak berlaku.

"Harus unduh aplikasi Peduli Lindungi dari rumah nanti dites di QR code, jadi ketahuan orangnya sudah divaksin atau belum, komorbid atau nggak dan lain sebagainya. Kita ingin memastikan bahwa setiap orang yang masuk mal itu sehat," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/8/21).

Pantauan CNBC Indonesia di pusat belanja yang mulai beroperasi pekan lalu, seperti PGC Cililitan, setiap orang memang diharuskan menunjukkan bukti vaksin, namun bisa dengan cara manual seperti kertas atau sertifikat vaksinasi Covid-19. Namun, cara seperti ini memiliki kelemahan dalam hal tracing, padahal tracing menjadi kunci penanganan pandemi.

"Di semua pintu akses menuju mal bakal ada QR code. Namun, karena masih kapasitas 25% mungkin belum semua pintu yang akan dibuka. Yang pasti bakal lebih ter-digitalisasi," tegasnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengungkapkan bahwa akan mengatur enam aktivitas utama secara digital disertai penerapan protokol kesehatan. Keenam sektor itu adalah perdagangan, kantor dan kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan dan pendidikan.

"Bagaimana protokol kesehatan yang kita miliki bisa tetap menjaga kita untuk tetap hidup normal menjalankan aktivitas ekonomi tapi dengan kondisi yang lebih aman," lanjutnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ada Lagi Mal Baru di Jakarta, Kota Ini Malah Tambah Lagi

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular