Sampai Akhir Tahun Beli Rumah Bebas Pajak, Ini Syaratnya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
10 August 2021 13:40
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti hingga Desember 2021. Artinya, membeli rumah bebas pajak hingga akhir tahun ini.

Perpanjangan PPN DTP ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah. Aturan ini menggantikan PMK nomor 21 yang berlaku hingga Agustus 2021.

Dalam pemberian insentif ini, pemerintah memberlakukan dua jenis. PPN 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar dan 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.

Adapun syarat untuk mendapatkan insentif bebas PPN 10% pembelian rumah ini adalah:

Pertama, rumah tersebut harus baru dan ready stok atau siap huni saat diserahkan. Bukan rumah inden atau rumah bekas.

Kedua, rumah yang dapat pembebasan PPN DPT adalah sebuah rumah tapak atau susun yang dipergunakan untuk tempat tinggal bukan usaha.

Ketiga, batas serah terima pembelian rumah sampai dengan masa pajak Desember 2021.

"Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan/ atau unit hunian rumah susun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PMK tersebut.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Keluar Minggu Depan, Beli Rumah Bebas PPN Lanjut!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular